MEDAN — Dugaan praktik penipuan yang disebut-sebut melibatkan seorang narapidana dan oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan menjadi perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku mengalami kerugian akibat skema peminjaman dana yang dijanjikan akan menghasilkan keuntungan dalam waktu singkat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan tersebut bermula dari penawaran kerja sama modal usaha kepada beberapa korban. Dana yang diserahkan disebut akan dikelola untuk kegiatan usaha tertentu dan dijanjikan dapat dikembalikan dalam waktu cepat.
Korban mengaku tertarik karena adanya jaminan bahwa pengelolaan dana dilakukan oleh pihak yang dianggap memiliki kredibilitas. Namun hingga saat ini, dana yang telah dipinjamkan disebut belum juga dikembalikan sesuai kesepakatan awal.
Sejumlah korban mengaku telah berupaya meminta penjelasan dan menagih pengembalian dana kepada pihak-pihak yang diduga terlibat. Akan tetapi, upaya tersebut disebut belum membuahkan hasil.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan praktik tersebut melibatkan seorang warga binaan berinisial ER dan oknum pegawai rutan berinisial EP. Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum keduanya.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas komunikasi dan interaksi yang terjadi di dalam lingkungan rutan. Pengamat hukum menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka diperlukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Sementara itu, sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban dikabarkan tengah mengumpulkan dokumen, bukti percakapan, serta bukti transaksi yang nantinya akan digunakan sebagai dasar laporan kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Rutan Kelas I Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam kasus tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak rutan.
“Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan, terutama terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat.”



