Medan – Acara grand opening Lapo Pondok Sawit yang digelar di Dusun X, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (25/7/2026) malam, berakhir dengan pembubaran oleh aparat gabungan setelah hiburan musik DJ berlangsung hingga dini hari dan dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat gabungan turun ke lokasi sekitar pukul 02.00 WIB untuk menghentikan jalannya acara. Pembubaran dilakukan setelah kegiatan hiburan berlangsung hingga larut malam di kawasan permukiman warga.
Peristiwa tersebut mendapat sorotan dari Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FKMI) Sumatera Utara. Ketua FKMI Sumut, Ahmad Fahrezi, menilai penyelenggaraan acara tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama terkait kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan ketertiban umum.
“Pada saat grand opening, kami melihat hiburan musik DJ berlangsung hingga dini hari. Sekitar pukul 02.00 WIB aparat gabungan akhirnya membubarkan kegiatan tersebut,” ujar Ahmad Fahrezi dalam keterangannya.
Menurutnya, langkah aparat merupakan bentuk penegakan ketertiban umum karena kegiatan dinilai telah melampaui batas waktu yang wajar untuk penyelenggaraan hiburan di lingkungan permukiman.
Fahrezi menegaskan bahwa kritik yang disampaikan FKMI Sumut bukan ditujukan kepada pelaku usaha mikro maupun jenis usaha yang dijalankan, melainkan terhadap konsep penyelenggaraan acara yang dinilai tidak memperhatikan aturan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kami tidak menolak keberadaan UMKM ataupun usaha yang dijalankan. Yang kami soroti adalah hiburan DJ yang berlangsung sampai dini hari. Hal seperti ini harus tetap memperhatikan norma sosial, ketertiban umum, serta nilai-nilai yang berlaku di masyarakat,” katanya.
FKMI Sumut juga meminta Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai melalui Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap kelengkapan perizinan tempat usaha maupun izin penyelenggaraan kegiatan.
Selain itu, organisasi tersebut mendesak pemerintah daerah agar memberikan kepastian mengenai hasil pemeriksaan sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ahmad Fahrezi menyatakan, apabila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah, FKMI Sumut akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum di tingkat provinsi.
“Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah. Jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan laporan kepada Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai maupun pihak pengelola Lapo Pondok Sawit terkait pembubaran acara tersebut maupun status perizinan kegiatan. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



